Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal dan Provinsi
Menyiapkan bahan pemeriksaan dan pengujian persyaratan penetapan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pensiun bagi PNS dan Janda/Dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia, Janda/Duda bagi pensiunan yang meninggal dunia, serta pengelolaan tata naskah pensiun pada instansi vertical dan provinsi di wilayah kerjanya.